Oleh : Idris Siregar, SH
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pengertian di atas dicantumkan dalam Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat
Jenjang pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Lanjutan Tingat Atas. Kemudian Perguruan Tinggi. Bila mengacu kepada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1961 tanggal 4 Desemer 1961 Tentang Perguruan Tinggi pada pasal 1 menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi merupakan lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan dengan cara ilmiah.
Ruang lingkup Perguruan Tinggi tersebut meliputi Universitas, Akademi, Institut Sekolah Tinggi, Politeknik, yang pada hakikatnya memiliki karakteristik masing masing. Namun, pada intinya merupakan Perguruan Tinggi, karena untuk memperoleh pendidikan di tampat tersebut seseorang wajib lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Tujuan Perguruan Tinggi secara umum yaitu :
1. Membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila dan bertanggung-jawab akan terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, materiil dan spirituil:
2. Menyiapkan tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi dan yang cakap berdiri sendiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan;
3 Melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kehidupan kemasyarakatan.
Permasalahnya sekarang bagaimana menjadikan Perguruan Tinggi menjadi Perguruan Tinggi idaman masyarakat Indonesia?
Ada dua kriteria yang bisa dijadikan instrument dalam menjadikan Perguruan tinggi itu Perguruan Tinggi Idaman, yaitu : Sudut pandang Peraturan dan Sudut pandang Tehnis.
A.Sudut Pandang Peraturan.
Ada dua (dua) legalitas minimal setiap program studi selaku penyelenggara pendidikan di perguruan tinggi. Pertama, ijin penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dimana ijin penyelenggaraan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Kedua, status akreditasi yang di keluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Depdiknas dengan peringkat A, B, C dan tidak terakreditasi. Peringkat menunjukkan tingkat kemampuan proses penyelenggaran tingkat program studi dilihat dari berbagai aspek, seperti: jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dan akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik, serta dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Dari persfektif normative, Proses pelaksanaan pendidikan di Perguruan Tinggi di atur oleh peraturan yang berlaku dengan memperhatikan aspek aspek yang juga sudah diamanatkan dalam peraturan. Salah satu aspek tersebut adalah aspek akreditasi perguruan tinggi, yang dikhususkan lagi terhadap akreditasi jurusan.
Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nasional, ideal tidaknya sebuah jurusan dapat dilihat dari :
1. jatidiri, visi, misi, dan tujuan,
2. pengelolaan lembaga dan program,
3 mahasiswa dan bantuan,
4 kurikulum,
5 ketenagaan,
6 sarana dan prasarana,
7 pendanaan,
8 proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar,
9 penelitian, publikasi, dan tesis,
10 suasana akademik,
11 pengabdian kepada masyarakat,
12 sistem peningkatan dan pengendalian mutu
13 sistem informasi, dan
14.lulusan.
Hal ini selaras dengan Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
B. Sudut pandang Tehnis.
Sudut pandang tehnis adalah kebijakan kebijakan Pimpinan Perguruan Tinggi di dalam mengoperasionalkan proses pendidikan dilakukan dengan akomodatif, tranparan, dan akuntabel, sehingga mahasiswa mengetahui apa apa saja hak dan kewajibannya di dalam menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi tersebut, termasuk juga hal hal yang berkiatan dengan kendala kendala yang mungkin di hadapi oleh mahasiswa apakah karena faktor teknis seperti hambatan dalam belajar maupun hambatan pribadi yang bisa saja terjadi.
Oleh karena itu Perguruan Tinggi hendaknya memiliki :
1.Unit khusus.
Jika di instituasi keamanan ada Unit Reaksi Cepat (URC), maka di Perguruan Tinggi juga dibutuhkan Unit Khusus semacam URC tersebut. Unit ini bertugas untuk memonitoring dan mengevaluasi mahasiswa secara berkesinambungan. Unit tersebut sekaligus menjadi wadah bagi mahasiswa untuk curhat maupun sharing terhadap berbagai hal. Unit itu dikelola oleh orang - orang yang berlatar belakang psikolog, ahli bahasa, dan pemotivator. Psikolog dapat memonitor perkembangan jiwa mahasiswa, Pemotivator diharapkan dapat memotivasi mahasiswa, Dan ahli bahasa diharapkan memberikan konstribusi dalam kemampuan mahasiswa untuk berbicara, mendengar, menulis dan membaca. Hal ini didasari oleh kehidupan Mahasiswa sebagai manusia dan sebagai pebelajar. Sebagai manusia banyak liku liku kehidupan yang mungkin saja timbul sedangkan sebagai pebelajar mahasiswa juga membutuhkan pengembangan kepribadian yang komprehensif meliputi faktor fisik, mental, sebagai sumber daya manusia sehingga diharapkan tidak semata mata menyelesaikan perkuliahan saja, tetapi harus memiliki kualitas yang baik dari segi pendidkan dan kepribadiannya.
2.Pendekatan kekeluargaan
Pendekatan kekeluargaan antara mahasiswa dengan dosen, dan mahasiswa dengan pengelola Perguruan Tinggi. Para dosen dan pimpinan Perguruan Tinggi jangan sampai terjebak dalam pola pikir menara gading yang menjaga jarak begitu jauh kepada mahasiswa, apalagi untuk bersay hello di luar perkuliahan. Seakan – akan mereka tidak pas untuk di ajak bicara oleh mahasiswa di luar konteks perkuliahan. Mahasiswa bukan bawahan dosen. Dosen bukan atasan mahasiswa. Oleh karena itu Perguruan Tinggi kiranya dapat memulainya dengan melakukan kegiatan yang menyertakan seluruh mahasiswa berserta seluruh pengelola Perguruan Tinggi, seperti out bond, camping day. Kegiatan ini dapat dilakukan pada penerimaaan mahasiswa baru, dan kepada mahasiswa yang akan menyelesaikan kuiah juga bisa dilakukan melalui field trip. Di samping itu open house juga perlu dikembangkan dalam dunia pendidikan tinggi, seperti misalnya pada hari Raya Idul Fitri. Bukalah pintu rumah para Pimpinan Perguruan Tinggi dan dosen untuk mahasiswa yang ingin bersilahturahmi.
3.Fleksibilitas dan Transparansi
Khususnya dalam pembimbingan paper, skripsi, maupun tesis. Artinya ketika mahasiswa membutuhkan bimbingan, dosen idealnya mencurahkan perhatian yang penuh dalam membimbing. Jangan berdalil ada urusan atau kegiatan lain sehingga mahaiswa yang ingin melakukan bimbingan tertunda. Apalagi dewasa ini teknologi informasi yang ada yang memudahkan orang untu berkomunikasi dan berinteraksi. Sudah saat internet di manfaatkan dalam proses pembimbingan skripsi. Misalnya seorang mahasiswa mengirimkan draf skripsinya kepada dosen melalui email dosen. Jika perlu berkomunikasi tinggal berhubungan melalui handphone, atau chating.
4.Ketersedian berbagi kepada mahasiswa.
Operasional perguruan tinggi apalagi perguruan tinggi swasta secara umum di peroleh melalui penerimaaan sumbangan pendidikan yang diberikan mahasiswa. Biaya sumbangan pendidikan tersebut hendaknya dikelola dengan manajemen yang baik, dan sebahagian lagi di kembalikan kepada mahasiswa melalui pemberian bea siswa kepada mahasiswa yang berprestasi dalam pendidikan maupun kegiatan atau bidang kreatifitas lainnya. Dengan demikian ada persaingan sehat antara sesama mahasiswa. Misalnya saja di Universitas Islam Indonesia, cobalah membuat kebijakan untuk mahasiswa yang berprestasi memperoleh apresiasi berupa keberangkatan menunaikan Ibadah Umrah atas biaya Perguruan Tinggi. Hal Ini tentu akan bernilai dan memberi kesan mendalam kepada mahasiswa.
Akhirnya, penulis mengemukan rumusan bahwa Perguruan Tinggi Idaman masyarkat adalah Perguruan Tinggi yang memenuhi dua kriteria utama yaitu memenuhi faktor normatif atau peraturan yang telah di tetapak Pemerintah, dan kedua faktor tehnis yang merupakan kebijakan Perguruan Tinggi dalam mengoperasionalkan proses pendidikan yang dilakukan secara akomodatif, tranparan, dan akuntabel.#
Deli Serdang, 2010
Penulis : Mahasiswa Pasca Sarjana S2 Universitas Muslim Nusantara Alwasliyah Medan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar